Irwasda Polda Metro Jaya, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena penerapan tilang dianggap tidak efektif.
“Iya, ke depannya kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang,” ujar Nurcholis saat dihubungi pada hari Senin (11/9).
Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Nurcholis menambahkan bahwa sebagai alternatif, para pengemudi yang kendaraannya tidak memenuhi standar uji emisi akan diberi imbauan untuk melakukan servis.
“Terbukti bahwa penilangan tidak memberikan hasil yang efektif, sehingga kami akan mengimbau para pengemudi yang kendaraannya tidak lulus uji untuk segera melakukan servis, dan kami juga akan berupaya berkomunikasi dengan dealer-dealer untuk membantu proses servis ini,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Sanksi Tilang Uji Emisi DKI Jakarta: Mendorong Kepedulian Lingkungan dan Perawatan Kendaraan
Sebagai kesimpulan, langkah DKI Jakarta dalam menerapkan sanksi tilang uji emisi telah membawa perubahan positif dalam perilaku masyarakat dan perawatan kendaraan. Namun, hal ini juga mengingatkan kita akan pentingnya adaptasi dan perbaikan terus-menerus dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.












