Heboh! Google Vs Kementerian: Perang Aturan Konten Berita!

Heboh! Google Vs Kementerian: Perang Aturan Konten Berita!
Heboh! Google Vs Kementerian: Perang Aturan Konten Berita!

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebut bahwa keputusan Presiden Jokowi akan menentukan nasib peraturan Publisher Rights yang berfungsi sebagai jembatan antara platform digital dan perusahaan media.

Budi menegaskan bahwa aturan ini tidak perlu dikhawatirkan oleh perusahaan media, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengakomodasi berbagai usulan dari media.

Bacaan Lainnya

Pada intinya, Publisher Rights adalah regulasi yang bertujuan untuk memberikan jaminan hak kepada media massa atas konten berita yang mereka hasilkan, yang akan disebarluaskan di platform digital global seperti Google, Instagram, dan Facebook.

Harapannya, regulasi ini dapat menciptakan kerjasama yang setara antara platform teknologi digital dan media massa untuk kepentingan bersama.

Pandangan Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap Pengaruh Peraturan Publisher Rights terhadap Industri Berita di Indonesia

Dalam pandangan Google, rancangan aturan Publisher Rights dapat mengancam eksistensi media dan kreator berita serta membatasi keberagaman informasi yang tersedia secara online.

Mereka berharap pemerintah akan mempertimbangkan lebih lanjut rancangan aturan tersebut dan berkomitmen untuk mencari solusi terbaik demi membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa aturan ini adalah pengaturan untuk memastikan informasi berkualitas beredar sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.

Meskipun ada pandangan yang berbeda, langkah selanjutnya akan sangat menentukan dalam upaya mencapai kerjasama setara antara platform teknologi digital dan media massa untuk kepentingan bersama.