Karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya , seorang pemuda asal Deliserdang , Sumatera Utara dijebloskan ke penjara oleh sang kekasih.
Pemuda tersebut melanggar pasal tentang tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dan terancam 6 tahun penjara.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Wibi Alfrindo Prasetya 22 tahun warga Hamparan Perak, Deliserdang ini hanya bisa tertunduk malu setelah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, usai dilaporkan sang kekasih berinisial SAR, atas tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan jaket merah milik korban.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












