Example floating
Example floating
NGANJUK

HAKORDIA 2025, Kejari Nganjuk Pulihkan Uang Negara Dari 4 Perkara Korupsi Capai Progres 70%

Mulyadi Memo
×

HAKORDIA 2025, Kejari Nganjuk Pulihkan Uang Negara Dari 4 Perkara Korupsi Capai Progres 70%

Sebarkan artikel ini
HAKORDIA 2025, Kejari Nganjuk Pulihkan Uang Negara Dari 4 Perkara Korupsi Capai Progres 70%

NGANJUK, MEMO –

Dalam moment Hari Antikorupsi Sedunia ( HAKORDIA) tahun ini ( 2025), Kejaksaan Negeri (Kejari ) Nganjuk telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara.

Baca Juga: Dari Tarian Matahari Suku Indian Sampai Pesan Politik 2027 Untuk SDP, Lanjutkan !!!!

Dari empat perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Nganjuk, DR. Ika Mauludina satu diantaranya sudah muncul putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkrah) yaitu perkara korupsi di Desa Banaran Kulon ,Bagor.

Sementara untuk tiga perkara korupsi lainnya masih disampaikan Kajari diantaranya Kepala Desa Ngepung,Patianrowo dan Kepala Desa Dadapan ,Ngronggot persiapan masuk tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri ( PN).

Baca Juga: Empat Tahun Pembangunan 5 Stand Wisata Karangsemi Terlantar,Nahkoda LSM KPK RI Ancang Ancang Lapor Inspektorat

Untuk tersangka satunya lago lebih detail dikatakan Kajari, yaitu Sekertaris Dinas Kominfo masih dalam tahap penyidikan dan pulbaket pemeriksaan saksi dan verofikasi dokumen.

” Untuk tersangka Sekdin Kominfo ada perpanjangan penahanan sampai 30 hari ke depan atau sampai pada tanggal 5 Januari 2026,” terang Kajari di ruang kerjanya hari ini ( 9/12/2025).

Baca Juga: Sengaja Apa Lalai ? Aduan PTSL Ngringin, BPN Dan Pokmas Tidak Dihadirkan Di Rapat Hearing Komisi 1, Ada Apa ? Ini Penjelasanya....