Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
NGANJUK

HAKORDIA 2025, Kejari Nganjuk Pulihkan Uang Negara Dari 4 Perkara Korupsi Capai Progres 70%

Mulyadi Memo
×

HAKORDIA 2025, Kejari Nganjuk Pulihkan Uang Negara Dari 4 Perkara Korupsi Capai Progres 70%

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO– Dalam moment Hari Antikorupsi Sedunia ( HAKORDIA) tahun ini ( 2025), Kejaksaan Negeri (Kejari ) Nganjuk telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara.

Dari empat perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Nganjuk, DR. Ika Mauludina satu diantaranya sudah muncul putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkrah) yaitu perkara korupsi di Desa Banaran Kulon ,Bagor.

Baca Juga: SDP : Pancasila Lahir Tanpa Akhir , Bukan Sekedar Ideologi Tapi Nafas Bangsa Yang Wajib Dijaga

Sementara untuk tiga perkara korupsi lainnya masih disampaikan Kajari diantaranya Kepala Desa Ngepung,Patianrowo dan Kepala Desa Dadapan ,Ngronggot persiapan masuk tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri ( PN).

Untuk tersangka satunya lago lebih detail dikatakan Kajari, yaitu Sekertaris Dinas Kominfo masih dalam tahap penyidikan dan pulbaket pemeriksaan saksi dan verofikasi dokumen.

Baca Juga: SDP Terima Bantuan 1 Ekor Hewan Kurban Dari PDIP Jatim , Begini Ungkapan SDP ...

” Untuk tersangka Sekdin Kominfo ada perpanjangan penahanan sampai 30 hari ke depan atau sampai pada tanggal 5 Januari 2026,” terang Kajari di ruang kerjanya hari ini ( 9/12/2025).