Memo, Surabaya — Kasus gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang sempat menyeret Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota, Armuji, secara resmi dicabut oleh pihak penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (22/8/2024). Langkah ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat memanas di tengah dinamika politik Kota Pahlawan.
Kuasa hukum Eri Cahyadi dan Armuji, Arif Budiman, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut dalam persidangan. Dengan dicabutnya gugatan ini, maka seluruh tuntutan materiil maupun imateriil yang sebelumnya diajukan oleh penggugat terhadap kepala daerah Surabaya tersebut dinyatakan gugur secara hukum.
Terkait alasan pencabutan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya. Sholeh menegaskan bahwa pencabutan ini dilakukan murni sebagai langkah strategis pihak penggugat tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
“Kami mencabut gugatan ini setelah melakukan pertimbangan matang. Ada beberapa poin dalam gugatan yang menurut kami perlu ditinjau kembali, sehingga lebih efektif jika gugatan tersebut dicabut daripada dilanjutkan dalam persidangan,” ujar Sholeh saat memberikan keterangan kepada media pasca sidang.
Di sisi lain, tim hukum Eri Cahyadi-Armuji menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa sejak awal, gugatan senilai Rp 25 miliar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga berakhirnya perkara ini menjadi bukti bahwa administrasi pemerintahan yang dijalankan oleh Eri-Armuji telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Meski gugatan telah dicabut, peristiwa ini sempat menyita perhatian publik Surabaya, terutama mengingat status Eri Cahyadi dan Armuji sebagai figur publik yang sedang menjalankan roda pemerintahan. Dengan selesainya perkara ini, fokus pemerintahan Kota Surabaya diharapkan dapat kembali sepenuhnya pada pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












