Blitar, Memo.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memeriksa mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini terkait dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka
Pemeriksaan ini pun mendapat apresiasi dari Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya. Menurut Jaka, ini merupakan langkah berani dari kejaksaan dalam memberantas korupsi di Kabupaten Blitar.
“Saya ucapkan terima kasih pada Plt Kepala Kejari Blitar yang telah berani memanggil dan memeriksa mantan bupati sebagai kepala daerah. Menurut saya ini langkah berani,” ujar Jaka kepada wartawan.
Baca Juga: PDIP Kota Blitar Siap Rebut Lagi Kursi Wali Kota
Aktivis anti korupsi ini menyebut bupati merupakan pucuk pimpinan dalam pemerintahan daerah, yang bertanggung jawab atas penggunaan APBD.
“Dalam udang-undang tentang pengelolaan keuangan daerah, bupati bertanggung jawab atas penggunaan anggaran APBD. Kalau kita runtut, seorang bupati, meskipun tidak memperkaya diri sendiri, dia bisa memperkaya orang lain atau koorporasi. Seperti yang tertulis dalam undang-undang terkait tindak pidana korupsi,” bebernya.
Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik
Jaka pun mengungkapkan, kini tinggal menunggu keberanian dari aparat penegak hukum untuk menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.












