“Sebenarnya sangat bisa tim penyidik kejaksaan menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kami terus mendorong dan mengawal penuntasan kasus ini, jangan sampai ada intervensi dari pihak luar,” imbuhnya.
Diketahui, hari ini Mak Rini menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam. Mak Rini tiba di kantor Kejari Kabupaten Blitar pada pukul 10.00 WIB, kemudian menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Kurban Bersama Kader Banteng, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Sembelih 3 Ekor Sapi
Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Blitar telah memeriksa 32 saksi dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Miliyar. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.
Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan satu tersangka, yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku pelaksana proyek. **
Baca Juga: 14 Perguruan Silat Blitar Desak PAW Ketua IPSI, Katiman Dituding Tak Netral












