MEMO,Surakarta: Kabar terkini mengenai status keanggotaan Gibran Rakabuming Raka di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menjadi perbincangan hangat di seluruh negeri.
Keputusan terbaru dan nasib Kartu Tanda Anggota (KTA) yang belum dikembalikan oleh Gibran telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Status Keanggotaan Gibran di PDIP dan KTA yang Belum Dikembalikan
Status keanggotaan Gibran Rakabuming Raka di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik. FX Hadi Rudyatmo, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, mengungkapkan bahwa Gibran belum mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah diserahkannya sejak tahun 2019.
Pemeriksaan Terkini tentang Status Gibran di PDIP dan Isu KTA
Rudyatmo juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri resmi dari Gibran, dan keputusan akhir mengenai status keanggotaannya di PDIP masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rudyatmo menjelaskan, “Kecuali jika sudah ada keputusan dari KPU, jika Mas Gibran bersedia mengembalikan KTA, maka saya akan menerimanya dan melaporkannya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.”
Menurut Rudyatmo, kader yang memutuskan untuk pindah ke partai lain seharusnya mengembalikan KTA PDIP sebagai tanda bahwa mereka telah meninggalkan PDIP. Ia menekankan, “Jika Mas Gibran dipilih oleh partai lain sebagai calon, itu merupakan haknya Mas Gibran. Namun, jika ia sudah memutuskan untuk bergabung dengan partai lain, secara otomatis ia seharusnya mengembalikan KTA PDIP ke DPC.”