” Ada sebagian warga yang tidak mau tanda tangan karena alasan sungkan. Karena pengusaha pemotongan ayam maih tetangga sendiri. Tapi jika diajak musyawarah ke desa siap hadir,” ujar Desy Rahayu.

Baca Juga: Puasa Hari Ke 26,Kang Marhaen Gelar Safari Ramadhan Di Ponpes Ubaidah Kertosono
Sementara itu dijelaskan Rendra W Budiman salah satu aktivis lingkungan hidup menyatakan bahwa pembuangan limbah darah ayam ke sungai sangat berbahaya karena dapat mencemari air dan merusak ekosistem sungai.
Limbah darah ayam mengandung bahan organik tinggi yang dapat menyebabkan penurunan kualitas air, kematian biota sungai, dan penyebaran penyakit. Selain itu, pembuangan limbah ini juga melanggar peraturan perundang-undangan yang melarang pembuangan limbah ke sungai.
Baca Juga: Korban Skandal Sertifikat Bermunculan, Mantan Sekdes Ngringin Jadi Topik Investigasi
Disinggung pula oleh Rendra W Budiman pentingnya sarana IPAL untuk pengusaha pemotongan ayam diantaranya adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan. Artinya bisa membantu menjaga kualitas air dan tanah.
Termasuk melindungi kesehatan masyarakat. Air limbah yang tidak diolah dapat menjadi sumber penyakit. IPAL berfungsi untuk menghilangkan bakteri dan virus berbahaya.
” Juga melindungi ekosistem air. IPAL membantu mencegah eutrofikasi, kondisi yang merusak kehidupan akuatif,”pungkasnya. ( Adi )












