NGANJUK, MEMO – Satu persatu korban ketidakjujuran seorang oknum mantan perangkat desa ( eks sekdes) di Pemerintahan Desa Ngringin Kecamatan Lengkong dalam pengurusan sertifikat yang dianggap sarat skenario kembali mencuat ke permukaan.
Itu seperti aduan yang disampaikan oleh salah satu korban bernama Suyadi ,56, warga RT 04 RW 03 Desa Ngringin kepada Arif Rahman selaku Ketua Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmaila pada hari ini ( Minggu, 15/03/2026).
Baca Juga: Kondisi Situs Peradaban Jawa Kuno Di Baron Kurang Terawat, Begini Tanggapan Pemerhati Budaya....
Dalam aduanya Suyadi membeberkan obyek yang diajukan penerbitan sertifikat lewat SW ( mantan sekdes Ngringin);berupa tanah sawah seluas 3000 M2 yang lokasinya berada di perbatasan Desa Jatipunggur dengan Desa Ngringin. Atau persisnya berada di timur balai desa Jatipunggur.

Penguasaan hak atas lahan tanah sawah tersebut dijelaskan juga oleh Suyadi telah di beli oleh tiga orang dari pemilik lama bernama Syawal ( penjual). Itu dibuktikan telah diterbitkanya Surat Jual Beli ( SJB ) dari desa pada tanggal 14 Juli tahun 2013 silam.
Nama nama saksi yang tertuang dalam SJB tersebut tercatat ada 5 orang yang seluruhnya adalah perangkat desa setempat. Diantaranya Sumeh ( Jogotirto), Slamet ( Kasun l Desa Ngringin), Heri Korniadi ( bayan), Suwarto ( Sekdes ) ,Sugeng SP ( eks Jogoboyo) dan satu lagi adalah Kades Ngringin , Ika Agustina, A.Ma,Pd.
” Dari pembagian tiga petak tersebut, saya kebagian satu petak seluas 980 M2 dan saya beli seharga Rp 15 juta. Termasuk Imam Suwondo dan Sodrol Mujtaja juga sudah membayar lunas diserahkan kepada pihak penjual Sawal disaksikan desa,” beber Suyadi.
Pasca pembayaran tiga petak tersebut lebih lanjut dikatakan Suyadi, akhirnya selang tiga tahun kemudian ( 2016) dari tiga pembeli sepakat mengurus pemecahan dan balik nama sekaligus lewat SW.

Untuk pembayaran awal pengurusan pemecahan dan balik nama masih kata Suyadi menggunakan uang talangan dari saudara Sodrol Mujtaja sebesar Rp 5 juta. Sedangkan dari Imam Suwondo titip Rp 1 juta.












