NGANJUK, MEMO – Persoalan limbah darah dan kotoran ayam broiler yang menimbulkan gejolak warga khususnya di lingkungan RT 19 RW 05 Dusun Barik Desa Betet Kecamatan Ngronggot situasinya semakin meruncing.
Rencana pengumpulan tandatangan warga akhirnya berhasil terakomodir. Terhitung ada 20 warga sudah kompak menandatangani nota kesepakatan untuk data pendukung surat pengaduan ke desa dan dewan.

Sementara tuntutan warga dalam masalah ini, seperti yang tertulis dalam lampiran lembaran tanda tangan warga tercatat ada 3 poin. Diantaranya pihak pengusaha tidak boleh membuang limbah serta kotoran yang menyebabkan sungai tercemar.
Baca Juga: Harisun : BULOG Siap Bayar GKP Petani Tepat Waktu, Asal Laporan Tidak Dadakan
Tuntutan kedua , pihak pengusaha tidak boleh membuang kotoran ayam di depan rumah walau di tanah pekarangan sendiri yang menyebabkan bau menyengat. Karena di depan rumah pengusaha ada warung makanan yang berdampak mengurangi kenyamanan pembeli saat menyantap makanan di warung.
Sedangkan untuk tuntutan ketiga, pihak pengusaha harus memiliki fasilitas/ sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) yang dirancang untuk mengolah air limbah dari berbagai sumber agar amandibuang.

Untuk diketahui, pengumpulan tanda tangan warga di lingkungan RT 19/RW 05 dilakukan secara door to door oleh ketua RT, Desy Rahayu.
” Ada sebagian warga yang tidak mau tanda tangan karena alasan sungkan. Karena pengusaha pemotongan ayam maih tetangga sendiri. Tapi jika diajak musyawarah ke desa siap hadir,” ujar Desy Rahayu.

Sementara itu dijelaskan Rendra W Budiman salah satu aktivis lingkungan hidup menyatakan bahwa pembuangan limbah darah ayam ke sungai sangat berbahaya karena dapat mencemari air dan merusak ekosistem sungai.
Limbah darah ayam mengandung bahan organik tinggi yang dapat menyebabkan penurunan kualitas air, kematian biota sungai, dan penyebaran penyakit. Selain itu, pembuangan limbah ini juga melanggar peraturan perundang-undangan yang melarang pembuangan limbah ke sungai.
Disinggung pula oleh Rendra W Budiman pentingnya sarana IPAL untuk pengusaha pemotongan ayam diantaranya adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan. Artinya bisa membantu menjaga kualitas air dan tanah.
Termasuk melindungi kesehatan masyarakat. Air limbah yang tidak diolah dapat menjadi sumber penyakit. IPAL berfungsi untuk menghilangkan bakteri dan virus berbahaya.
” Juga melindungi ekosistem air. IPAL membantu mencegah eutrofikasi, kondisi yang merusak kehidupan akuatif,”pungkasnya. ( Adi )












