Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Ganti Rugi Terhadap Warga Ngebrak Yang Terdampak , PT.Merak Jaya Beton Terkesan Mencla Mencle

A. Daroini
×

Ganti Rugi Terhadap Warga Ngebrak Yang Terdampak , PT.Merak Jaya Beton Terkesan Mencla Mencle

Sebarkan artikel ini
ganti rugi warga
Jpeg
ganti rugi warga
Jpeg

Kediri,Memo.co.id

Konflik warga Desa Ngebrak terhadap PT.Merak Jaya Beton semakin memanas, hingga berita ini diturunkan, kompensasi terkait kebocoran tabung pengolahan semen milik PT. Merak Jaya Beton belum juga ada realisasinya.

Mediasi yang dilakukan Pemerintah Desa Ngebrak dengan masyarakat yang terdampak, belum ada titik terang, padahal pertemuan di balai Desa Ngebrak sudah diadakan dua kali, yang kedua tadi malam, Selasa Malam (23/5) warga dikumpulkan kembali di balai Desa setempat untuk membicarakan kesepakatan kompensasi, tapi nihil belum ada titik terang.

Dari pantauan Memo.co.id di lokasi, mediasi berjalan agak memanas dikarenakan dari pihak desa maupun dari pihak PT. Merak Jaya Beton belum bisa memberikan kejelasan kapan akan direalisasikan kompensasi warga yang terdampak akibat semburan material bahan baku pembuatan beton cor semen, yang mengakibatkan suasana memanas saling adu mulut antara warga dengan pihak PT. Merak Jaya Beton.

Dari keterangan salah satu warga yang hadir di pertemuan tersebut mengatakan mediasi ini percuma, karena sama sekali tidak membuahkan hasil nihil hanya mementingkan ego pribadi masing. “Kalau begini terus kapan direalisasikan kompensasinya, kita butuh kejelasan jangan lempar sana lempar sini, “keluh warga.

Masih menurutnya, dan juga untuk PT. Merak Jaya Beton sendiri seingat saya bahwa memang benar akan ada perusahaan pembuatan cor yang disusun Grompol, tapi hanya untuk tempat gudang. “Kita tidak pernah dimintai tandatangan persetujuan untuk didirikan tempat pengolahan Beton cor, yang saya ingat hanya pemberitahuan untuk tempat gudang, bukan untuk tempat aktifitas kegiatan pengolahan Beton cor, “ungkap warga.

Kepala Desa Ngebrak Saeroji saat dikonfirmasi mengatakan, mediasi ini untuk menemukan titik terangnya karena ada relevansi pernyataan yang berbeda antara pernyataan pertama dan kedua. “Pernyataan itu ada relevansinya dari pernyataan pertama bertanggung jawab tapi tidak ada batas waktunya, bersedia dituntut dimuka pengadilan dan pernyataan yang kedua itu ada batas waktunya, jika tidak ada realisasinya ya dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan perjanjian pernyataan awal, “ungkap Kades Ngebrak Saeroji.

Pada saat mediasi di balai desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kab. Kediri, salah satu ketua RT Sunarno mengutarakan kita tunggu hingga hari senin mendatang, kalau dari PT. Merak Jaya Beton tidak ada kejelasannya, semua kita kembali ke warga yang terdampak. “Kita tunggu senin mendatang, apabila belum ada kejelasannya, monggo semua keputusannya kita serahkan kepada warga yang terkena dampaknya, “ujar ketua RT 02/01.

Terpisah, Teguh wakil dari PT.Merak Jaya Beton mengatakan, saya tidak bisa memberikan keputusan saya hanya wakil untuk di utus saja,semua kita kembalikan ke Manajemen,”ujarnya.(eko/jk)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini