Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Bangsal di Bekuk Polisi

A. Daroini
×

Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Bangsal di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200817 122947

[ad_1]

Kediri, Memo

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Adam Subroto (27) alamat, Jalan Letjen Sutoyo No. 68-B Rt 01 Rw 01 Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri, kini mendekam dibalik jeruji Polresta Kediri. Pasalnya, pelaku terbukti tanpa hak, telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Shabu.

Pelaku dibekuk Unit Satresnarkoba Polresta Kediri, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo No.68-B Rt 01 Rw 01 Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menuturkan, penangkapan pelaku pada hari Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo No.68-B Rt 01 Rw 01 Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

The post Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Bangsal di Bekuk Polisi appeared first on Memo Kediri |.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini