“RR menawarkan berbagai jasa spiritual, mulai dari pengisian ilmu keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik itu, ia juga menjalankan bisnis narkoba. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RR memesan sabu dari TH, yang mendapatkannya dari BR alias “Bang Rambo”, yang kini masih buron. Setelah penangkapan, polisi menggeledah rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang berkedok jasa spiritual. Jangan mudah percaya dengan iming-iming ilmu gaib, dan selalu laporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan












