Kasus dugaan penganiayaan di Yayasan Pondok Pesantren Ora Aji milik Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta, menjadi perhatian publik. Sebanyak 13 orang, yang terdiri dari pengurus dan santri, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR. Meskipun demikian, para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan mereka masih berstatus santri dan membutuhkan proses pembelajaran.
Pihak ponpes membenarkan adanya kontak fisik, namun mereka bersikeras bahwa insiden itu merupakan bagian dari “pelajaran moral” dan bukan tindak kekerasan. Kuasa hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menjelaskan bahwa pelajaran moral itu diberikan kepada KDR setelah ia ketahuan melakukan pencurian.
Kronologi Awal Versi Ponpes
Adi Susanto membeberkan bahwa peristiwa ini bermula dari serangkaian tindakan vandalisme dan pencurian yang terjadi di lingkungan ponpes. KDR kemudian tertangkap tangan menjual air galon milik pondok tanpa izin pengurus. “Kejadian itu bermula dari aksi vandalisme dan pencurian di kamar-kamar santri di Ponpes Ora Aji,” ujar Adi dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025), dilansir TribunJakarta.com.
KDR, menurut Adi, mengakui telah menjual galon tanpa sepengetahuan pengurus selama kurang lebih seminggu. Peristiwa ini kemudian menyebar di kalangan santri, yang lalu mengaitkannya dengan kasus pencurian yang selama ini terjadi di ponpes. Ketika ditanya, KDR disebut mengakui bahwa ia juga pelaku pencurian uang milik para santri.