Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Dua polisi penganiaya jurnalis Tempo divonis 10 bulan penjara

A. Daroini
×

Dua polisi penganiaya jurnalis Tempo divonis 10 bulan penjara

Sebarkan artikel ini
Dua polisi penganiaya jurnalis Tempo divonis 10 bulan penjara

Tak hanya itu, putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan kemudian menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Firman dan Purwanto.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Sedangkan jaksa penuntut umum Winarko mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. “Pikir-pikir,” kata Jaksa Winarko.