“Memang izin itu dari pusat atau provinsi, tapi kita masih bisa mengatur terkait jalur distribusi tambangnya. Kita bisa belajar dari daerah lain yang sektor pertambangannya digarap dengan baik, pasti ada potensi PAD yang bisa digali,” pungkas Aryo.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar tengah membahas rencana pengawasan aktivitas pertambangan melalui pembangunan 10 pos pantau dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar.
Baca Juga: Musancab Serentak, PDI Perjuangan Blitar Perkuat Struktur dan Panaskan Mesin Politik
Kasubid Pelayanan Bapenda Imam Solichin, mengungkapkan bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Secara teknis, nantinya akan ada sistem surat jalan yang dikoordinasikan dengan sekitar 36 izin eksplorasi dan 5 izin produksi.
Salah satu mekanisme yang akan diterapkan adalah penggunaan kartu jalan untuk memantau aktivitas pertambangan.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
“Pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan perlu ditingkatkan, termasuk dengan mekanisme kartu jalan guna memastikan operasional pertambangan berjalan sesuai izin,” ujar Imam.
Ia juga menambahkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan berizin pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 700 juta.
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK
Sementara itu, pada tahun 2024, target PAD sebesar Rp 600 juta hanya terealisasi sekitar Rp 300 juta.
“Kami akui, optimalisasi tata kelola pertambangan masih perlu dimaksimalkan agar dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi PAD,” tandasnya. **












