Aspek lain yang turut menjadi sorotan Komisi II DPR adalah mengenai tata kelola keuangan pemilu secara keseluruhan. Menurut pandangannya, apabila ditemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan pemilu, maka hal tersebut harus menjadi materi evaluasi yang mendalam.
“Apabila tata kelola keuangan kepemiluan kita terbukti bermasalah, maka temuan ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat penting untuk perbaikan sistem kepemiluan di masa mendatang,” tandasnya.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Buru telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada tanggal 28 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Buru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RH (48) yang menjabat sebagai Bendahara KPU Buru, SB (45) mantan Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fenaleisela, dan AT (42).
Adapun motif di balik tindakan pembakaran tersebut adalah upaya untuk menghindari proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang mencapai nilai Rp33 miliar.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
“Motif dari tindakan ini adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut,” jelas Kepala Polres Buru, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulastri Sukidjang, di Ambon pada Sabtu (19/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa RH diduga sebagai otak utama yang merencanakan aksi pembakaran ini, sekaligus menyiapkan seluruh logistik yang dibutuhkan. Sementara itu, AT bertindak sebagai eksekutor lapangan, dengan bantuan dari SB.
Baca Juga: Beberapa Pelaku Tambang Di Situbondo Bandel Tak Bayar Pajak












