Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Surabaya

Disdukcapil Surabaya Tepis Kekhawatiran Pemilik Kos: Penggunaan Alamat Adminduk Hanya Berlaku Selama Masa Sewa

A. Daroini
×

Disdukcapil Surabaya Tepis Kekhawatiran Pemilik Kos: Penggunaan Alamat Adminduk Hanya Berlaku Selama Masa Sewa

Sebarkan artikel ini
alamat rumah kos maupun rumah kontrak

Memo, Surabaya — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya memastikan kebijakan pencatatan alamat rumah kos maupun rumah kontrak dalam dokumen administrasi kependudukan (adminduk) tidak bersifat permanen dan hanya berlaku selama masa sewa masih aktif.

Pernyataan ini ditegaskan Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, guna merespons kekhawatiran para pemilik hunian sewa menyusul diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Kebijakan ini mewajibkan identitas kependudukan warga selaras dengan domisili faktual mereka di lapangan.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Irvan Wahyudrajad pada Rabu (29/7/2026).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menekankan bahwa skema aturan turunan melalui Perwali yang kini tengah digodok bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus melindungi pemilik aset. Regulasi tersebut nantinya merinci mekanisme verifikasi domisili, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta langkah antisipasi apabila penghuni telah pindah tempat tinggal tetapi belum memperbarui data identitasnya.

Irvan menjelaskan bahwa substansi Perda Nomor 4 Tahun 2026 diarahkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi warga ber-Kartu Keluarga (KK) Surabaya yang memiliki dinamika mobilitas tinggi karena urusan pekerjaan, pendidikan, maupun faktor pendukung lainnya.

Apabila masa kontrak atau sewa telah usai, warga secara hukum diwajibkan untuk segera melaporkan kepindahan domisilinya dan melakukan pembaruan data adminduk sesuai dengan tempat tinggal terbaru.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini