Yang menarik, bantuan ini tak hanya diberikan kepada buruh di wilayah Kabupaten Blitar saja, tetapi juga mencakup pekerja di dua perusahaan rokok yang berlokasi di Kota Blitar, selama mereka memiliki KTP Kabupaten Blitar.
Agar proses berjalan transparan dan akuntabel, penyaluran BLT dilakukan melalui Bank Jatim. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.
Baca Juga: Dorong Kepatuhan Halal, Disperindag Blitar Fasilitasi 7 IKM di 2026
“Harapan kami, BLT ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh serta mendukung keberlangsungan hidup dan pekerjaan mereka, terutama di tengah dinamika sektor tembakau yang cukup fluktuatif,” imbuh Yuni.
Dinas Sosial juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses distribusi bantuan, agar tidak ada penerima yang terlewat atau tidak memenuhi syarat. Program ini menjadi bukti nyata bahwa dana cukai tembakau tidak hanya digunakan untuk pengendalian konsumsi, tetapi juga berpihak pada kesejahteraan pelaku industri tembakau yang berada di lini bawah.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat menciptakan keseimbangan antara regulasi dan perlindungan sosial, demi terwujudnya pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan. **












