Example floating
Example floating
NGANJUK

Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kejari Nganjuk Tetapkan Sekdin Kominfo Jadi Tersangka

Mulyadi Memo
×

Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kejari Nganjuk Tetapkan Sekdin Kominfo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO –  Surpraise !!! , lagi lagi Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nganjuk kembali menggelar siaran pers secara terbuka. Kali ini dengan agenda penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sekertaris Dinas Kominfo Nganjuk, Sujono, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang/jabatan pada proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Siaran pers digelar di Kantor Kejari Nganjuk jalan.Dermojoyo 24 ,Klurahan Payaman Kecamatan Nganjuk pada hari ini ( Rabu,8/10/2025).

Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen ,Koko Roby Yahya,S.H menginformasikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 13 Januari 2025.

Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk yang dimulai sejak 8 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa Tersangka Sujono pada Tahun 2024 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informartika yang mana untuk Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 dengan Pagu Anggaran Rp 6 miliar.

Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk

Tersangka berkedudukan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) dan selanjutnya per 18 Oktober 2024 naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk.

Diduga telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah).

Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa

Penyedia terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut kepada Tersangka karena terdapat tekanan dari tersangka dan penyedia dapat dipersulit pelaksaanaan pekerjaan dan pembayaran setiap bulannya.

Adapun selama menerima uang tersebut tersangka juga belum pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam undang-undang.

Tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka dalam Pekerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Perbuatan tersangka yang telah memeras atau terdapat gratifikasi sebesar Rp840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) telah didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ibu Dr. Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL., CCD., melalui Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
( Adi)