“Sudah ada sembilan saksi yang kami mintai keterangan. Penyelidikan masih terus berjalan,” ujar AKP Rudy Kuswoyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIB Blitar mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan diduga dipicu persoalan lama yang melibatkan korban. H disebut pernah menjanjikan kepada I dan D dapat membantu proses pembebasan dari lapas dengan imbalan sejumlah uang.
Baca Juga: PJT I Jadwalkan Flushing Wlingi-Lodoyo Mulai 18 Mei 2026, Warga Diminta Jauhi Sungai Brantas
Menurut pihak lapas, korban diduga menerima Rp40 juta dari salah satu pelaku di luar lapas, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Setelah itu, korban menghilang dan belakangan kembali masuk ke lapas karena tersandung perkara narkotika.
“Uang sudah diserahkan di luar lapas sesuai kesepakatan, tetapi tidak ada realisasi. Ketika bertemu kembali di dalam lapas, terjadi pemukulan,” jelas Romi Novitrion, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, BPP UNU Blitar Akhirnya Nonaktifkan Dosen
Pertemuan kembali di dalam lapas tersebut diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang berujung fatal. Peristiwa ini memunculkan sorotan publik terhadap sistem pengawasan dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pihak keluarga korban menegaskan telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan berharap proses hukum berjalan adil serta transparan. Mereka menilai kematian H tidak seharusnya terjadi di lingkungan yang berada dalam pengawasan negara.**
Baca Juga: MAKI Ingatkan Pentingnya Clean Governance dalam Pemilihan Ketua KONI Blitar












