Tulungagung, Memo–
Struktur penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026 di Kabupaten Tulungagung dipastikan berubah drastis. Pemerintah daerah kini tengah bersiap mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 terkait pendirian Koperasi Merah Putih, yang akan menyedot alokasi anggaran desa hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung
Berbeda dengan proyek fisik biasanya yang dibiayai sekali putus, pendirian koperasi ini menggunakan skema pembiayaan di awal oleh pihak ketiga, yakni PT Agrinas. Desa kemudian diwajibkan melakukan pengembalian biaya pembangunan tersebut melalui pemotongan Dana Desa selama jangka waktu enam tahun.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pagu maksimal untuk pengadaan fasilitas ini mencapai angka Rp3 miliar per desa.
Baca Juga: Benang Kusut SK Kepala Sekolah Tulungagung di Balik Bayang-Bayang Korupsi
“Pembangunannya dilakukan terpusat oleh PT Agrinas dengan standar desain yang seragam di seluruh desa. Untuk pembayarannya, akan dilakukan pemotongan langsung dari Dana Desa yang dikucurkan APBN,” jelas Reza, Kamis (25/12/2025).












