Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Kediri

Delapan Pasangan Eks Lokalisasi Gedangsewu Ikuti Nikah Masal

A. Daroini
×

Delapan Pasangan Eks Lokalisasi Gedangsewu Ikuti Nikah Masal

Sebarkan artikel ini
nikah massal

nikah-massal

Kediri Memo.co.id

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sebanyak 8 (delapan) pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Masjid AL-ALIIM eks lokalisasi Gedangsewu, Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Rabu (16/11). Nikah masal yang diikuti warga eks lokalisasi Gedangsewu itu di gelar oleh Tiga pilar plus yaitu Kepolisian, TNI, serta pemerintah Desa setempat.

Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Saiful Alam mengatakan nikah masal ini sengaja diadakan dengan maksud untuk menikahkan dari warga yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahannya. Acara itu, sebenarnya diikuti oleh 43 pasangan, namun yang memenuhi persyaratan hanya 8 pasangan saja.

“Syaratnya harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)desa gedangsewu dan bagi yang sudah pernah menikah jika ingin mengikuti nikah masal ini harus mempunyai surat cerai secara resmi (cerai resmi maupun cerai mati),” jelas Kapolsek Pare.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini