Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
SURABAYA RAYA

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Polisi Ungkap Keterlibatan Baru

A. Daroini
×

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Polisi Ungkap Keterlibatan Baru

Sebarkan artikel ini
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Surabaya, Memo
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan seorang berinisial NW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan, yang bermula dari laporan internal manajemen Jawa Pos.

Mereka dijerat pasal terkait pemalsuan dokumen, penggelapan, dan dugaan pencucian uang, sebuah kabar yang mengejutkan kuasa hukum Dahlan Iskan dan baru diketahui pihak Jawa Pos dari media.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Grahadi Surabaya Tuntut Program Makan Gratis Dihentikan

Kabar Mengejutkan dari Polda Jatim: Mantan Menteri Dahlan Iskan Terseret Kasus Pemalsuan

 

Pada Senin yang mestinya biasa, 7 Juli 2025, sebuah dokumen resmi Polda Jatim mengubah segalanya. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, itu membuka babak baru dalam sebuah kasus yang melibatkan nama besar di kancah nasional: Dahlan Iskan.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Mantan Menteri BUMN itu, bersama seorang individu berinisial NW, kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.

Kisah ini berakar dari sebuah laporan yang dilayangkan oleh manajemen Jawa Pos, koran raksasa tempat Dahlan pernah memegang kendali sebagai Direktur Utama.

Baca Juga: Buron 14 Tahun Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya Setelah Lama Sembunyi

Tepatnya pada 13 September 2024, Rudy Ahmad Syafei Harahap, mewakili manajemen Jawa Pos, mendaftarkan laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim. Laporan itulah yang kemudian bergulir, menjadi dasar penetapan tersangka yang mengejutkan banyak pihak.

Sehari setelah penetapan itu, pada Selasa, 8 Juli 2025, reaksi berdatangan. Kimham Pentakosta, kuasa hukum Jawa Pos dari firma hukum Markus Sajogo and Associates, mengakui keterkejutannya.