“Saya baru tahu dari media,” ujarnya singkat, seolah kabar sebesar itu pun tak langsung sampai ke telinganya, melainkan dari pemberitaan yang beredar.
Di sisi lain, keterkejutan yang jauh lebih dalam dirasakan oleh Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Dahlan Iskan. Raut terkejut tak bisa disembunyikan Johanes saat ditemui di kantornya. “Saya kaget dengan penetapan tersangka kepada klien saya. Andaikata ini benar, seharusnya kami diberi tahu,” keluhnya.
Baginya, surat pemberitahuan penetapan tersangka bukanlah dokumen yang bisa diumbar, melainkan harus disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Johanes kemudian menyoroti sebuah fakta penting: kasus serupa pernah “digelar perkara” di Wasidik Mabes Polri. Dalam momen tersebut, ia mengaku telah menanyakan langsung siapa yang menjadi terlapor. Jawaban dari kuasa pelapor kala itu sangat tegas dan spesifik: yang dilaporkan hanyalah saudari NW. Kini, nama Dahlan Iskan ikut terseret.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
Hingga malam itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast masih berupaya mengumpulkan potongan-potongan informasi. “Sabar ya, saya masih cari info,” ujarnya, mengisyaratkan bahwa detail lengkap status hukum Dahlan Iskan masih dalam tahap konfirmasi internal kepolisian.
Dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Dahlan Iskan dan NW menghadapi tuduhan serius terkait pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan bahkan dugaan pencucian uang. Kisah hukum ini masih akan terus bergulir, dengan berbagai pertanyaan yang belum terjawab.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran












