Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, dan berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi. Selain itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tidak berubah.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, memang dilakukan setiap tiga bulan. Proses ini mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Meskipun parameter ekonomi pada Triwulan III 2025 sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik secara nasional.
Kendati demikian, penting untuk dicatat bahwa penyesuaian tarif hanya berlaku di wilayah tertentu, yaitu PLN Batam. Penyesuaian ini mulai berlaku 1 Juli 2025 dan dampaknya hanya terasa pada golongan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Menurut perwakilan PLN Batam, Zulhamdi, dilansir dari ANTARA, penyesuaian ini bersifat sangat selektif dan hanya memengaruhi sekitar 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam. Kenaikannya pun tergolong kecil, yakni sekitar 1,43 persen dari tarif sebelumnya. Jadi, rumor kenaikan tarif listrik nasional per Juli 2025 itu tidak benar.












