Example floating
Example floating
NGANJUK

Calo Bebas Rambu Rambu,Reputasi SAMSAT Nganjuk Jadi Abu Abu

Mulyadi Memo
×

Calo Bebas Rambu Rambu,Reputasi SAMSAT Nganjuk Jadi Abu Abu

Sebarkan artikel ini

” Yang saya tahu hari itu lebih dari tiga wajib pajak titip berkas kepada seseorang yang mangkal di tempat parkir dan cek fisik . Dimungkinkan itu biro jasa alias calo,” jelas Iskaq.

Setelah transaksi deal masih kata Iskaq ,biro jasa tersebut langsung bergerak melengkapi berkas pemohon untuk didaftarkan ke loket pelayanan.

Baca Juga: Respect Sosial Spirit AWN Peduli Kaum Marginal, Begini Kiprahnya...

” Wajib pajak tinggal duduk manis tidak repot harus antri di ruang pelayanan.Selang beberapa menit biro jasa tersebut keluar dari loket pelayanan labgsung menyerahkan bukti pelunasan pembayaran pajak kendaraan bermotor atas nama pemohon ,” ujar Iskaq.

Mengetahui hal itu akhirnya dirinya ( Iskaq) tertarik dan mencoba melobi biro jasa tersebut. Pasalnya berkas miliknya yang awalnya disodorkan ke petugas sempat ditolak.

Baca Juga: 10 Tahun Pengajuan Sertifikat Pecah Waris Terkatung Katung,Pemohon Datangi Rumah Kades Ngringin Minta Kepastian

Karena tidak dilengkapi KTP asli atas nama pemilik STNK yaitu Jadi Siswanto alamat Dusun Kurung Lor Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom

” Karena saya tidak mau ribet akhirnya dengan terpaksa menggunakan jasa calo. Dan benar urusan lancar meskipun persyaratan tidak lengkap,” paparnya.

Baca Juga: Pajak Minerba Beku, PAD Nganjuk Kecolongan Ratusan Juta

Untuk diketahui, kendaraan yang di pajakkan oleh Iskaq adalah sepeda motor bekas jenis Honda merk Stylo tahun 2025 dengan biaya pajak yang harus dibayar sebesar Rp 322.000,-.

Namun karena tidak membawa KTP asli atas nama pemilik Jadi Siswanto asal Dusun Kurunglor Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom akhirnya Moh. Iskaq harus membayar pajak lebih dari ketentuan. (Adi)