Example floating
Example floating
Hukum

Buronan Kasus Rusuh di Arena Jaranan Kuda Lumping, Terciduk Polisi

Avatar
×

Buronan Kasus Rusuh di Arena Jaranan Kuda Lumping, Terciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Buronan Kasus Rusuh di Arena Jaranan Kuda Lumping, Terciduk Polisi

Kediri, Memo
Buronan kasus rusuh di arena jaranan kuda lumping di Desa Baye Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri, terciduk polisi. ZA, warga Senden kayen Kidup, sudah 2 tahun menjadi buronan polisi, setelah keributan di tengah arena jaranan tersebut, membuat dua orang terluka parah.

Pelaku aksi kerusuhan yang berdampak pada pengeroyokan terhadap dua korban luka parah itu, terjadi dua tahun silam. Lima pelaku pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka dalam kasus itu, sudah menjalani proses di pengadilan negeri Kabupaten Kediri.
Sedang satu tersangka, yaitu berisial ZA, kabur. Dia dinyatakan sebagai bironan Polsek Kayen Kidul.

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Bripka Erwan Subagyo, Kasi Humas Polsek Pagu POlres Kediri mengatakan, tersangka ZA diciduk polisi di rumahnya, setelah selama dua tahun menghilang dari tempat tinggalnya di Senden, Kayen Kidul.
Selama dua tahun lebih, tersangka ZA kabur ke luar kota. Buronan polisi itu sengaja bersembunyi agar lolos dari jeratan hukum.