Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Ditangkap Polisi

A. Daroini
×

Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Ditangkap Polisi

Ditambahkan, pelaku merupakan lulusan SMA, yang secara pendidikan tidak punya kapasitas dalam melakukan praktik kecantikan. Tindakannya oleh polisi dianggap ilegal. Atas hal itu, praktik kecantikan abal-abal itu digerebek oleh petugas.

“Pelaku mengelabuhi pasien seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. Padahal pelaku hanyalah tukang cukur rambut biasa yang belajar pengobatan dari online. Pelaku tidak memiliki surat tanda registrasi dokter maupun praktek pelayanan,” jelasnya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Dalam penggerebakan itu, petugas menyita berbagai barang bukti. Antara lain, 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract. 

Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online.

Kepada polisi, Miftahul nekat membuka praktik kecantikan karena terdesak dengan utang pinjaman online. Usaha potong pambut yang dirintisnya hampir belasan tahun itu, belum bisa mencukupi gaya hidupnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini