Example floating
Example floating
BLITAR

BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan JKN Sesuai Regulasi

Prawoto Sadewo
×

BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan JKN Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, Tutus menjelaskan bahwa peserta JKN diwajibkan mengakses layanan kesehatan melalui FKTP tempat mereka terdaftar. Bila diperlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL berdasarkan indikasi medis, sesuai dengan ketentuan Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada 144 diagnosis penyakit yang bisa ditangani langsung oleh FKTP sesuai kompetensi dokter umum, mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 dan panduan praktik klinis dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Tanam Tebu Perdana Program Bongkar Ratoon 2026 Dimulai, Kabupaten Blitar Optimistis Lampaui Target Nasional

“Namun, bila kondisi medis peserta memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dokter di FKTP bisa merujuk ke FKRTL. Dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik di fasilitas mitra BPJS maupun yang belum bekerja sama,” jelasnya.

Sebagai penutup, Tutus mengimbau peserta untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan telah menyediakan Program New REHAB 2.0, yang memungkinkan pembayaran iuran tertunggak secara bertahap.

Baca Juga: Polemik KONI Memanas Pemkot Kaji Opsi Penyaluran Dana Hibah Olahraga Langsung Ke Cabor Kota Blitar Demi Atlet

“Program ini kami hadirkan untuk meringankan beban peserta dalam memenuhi kewajiban iuran. Kepatuhan dalam pembayaran iuran menjadi kunci keberlangsungan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta,” tutupnya. **