Lebih lanjut, Tutus menjelaskan bahwa peserta JKN diwajibkan mengakses layanan kesehatan melalui FKTP tempat mereka terdaftar. Bila diperlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL berdasarkan indikasi medis, sesuai dengan ketentuan Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada 144 diagnosis penyakit yang bisa ditangani langsung oleh FKTP sesuai kompetensi dokter umum, mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 dan panduan praktik klinis dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: PKK Rejotangan Dorong Ketahanan Keluarga, Soroti Lonjakan Perceraian di Tulungagung
“Namun, bila kondisi medis peserta memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dokter di FKTP bisa merujuk ke FKRTL. Dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik di fasilitas mitra BPJS maupun yang belum bekerja sama,” jelasnya.
Sebagai penutup, Tutus mengimbau peserta untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan telah menyediakan Program New REHAB 2.0, yang memungkinkan pembayaran iuran tertunggak secara bertahap.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Jadi Korban Penipuan, Terpidana Mulia Wiryanto jadi Buron
“Program ini kami hadirkan untuk meringankan beban peserta dalam memenuhi kewajiban iuran. Kepatuhan dalam pembayaran iuran menjadi kunci keberlangsungan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta,” tutupnya. **












