Ditegaskan Tutus, jika yang menentukan kondisi gawat darurat pasien adalah Dokter Penanggung jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan.
“Jadi kalau menurut pemeriksaan DPJP ini pasien kondisinya tidak gawat darurat maka akan dikembalikan ke fasilitas pemeriksaan tingkat pertama dan tidak akan dirujuk ke fasilitas lanjutan,” tegasnya.
Baca Juga: CV Lang Buana Kembangkan Benih Tebu Unggul untuk Dukung Swasembada Gula
Perlu ada sinergitas dari semua pihak agar pelaksanaan program JKN ini bisa berjalan dengan baik.
“Ya tentunya, BPJS tidak berjalan sendiri dalam melaksanakan JKN ini, ada rumah sakit, Dinas Sosial, Stakeholder terkait dan pihak lainnya juga. Perlu kerjasama yang bagus agar JKN bisa berjalan baik,” tutupnya.
Baca Juga: Panen Raya Jagung Serentak, Polres Blitar Dukung Swasembada Pangan Nasional
Untuk diketahui jumlah peserta JKN di Kabupaten Blitar per -Februari 2025 sebanyak 973.546 jiwa. Sedangkan jumlah peserta JKN Kota Blitar per Februari 2025 sebanyak 161.915 jiwa. **
Baca Juga: Dua Kandidat Resmi Lolos, Duel Samanhudi vs Tony Andreas Ditentukan di Musorkot












