Blitar, Memo
BPJS kesehatan selaku salah satu pihak penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memastikan jika sampai saat ini layanan yang diberikan BPJS masih sama sejak diluncurkan di tahun 2014 lalu.
Baca Juga: Suami di Blitar Tega Aniaya Istri Muda Akibat Cemburu Buta Live TikTok
Kepala BPJS Kesehatan Kediri yang membawahi wilayah kota dan Kabupaten Blitar, Tutus Novita Dewi memastikan jika pelayanan yang diberikan masih sama dan tidak ada perubahan.
“Jadi pada garis besarnya, pelayanan dari BPJS Kesehatan ini tidak ada perubahan sejak diluncurkan pada program JKN di tahun 2014. Semuanya tetap sama,” ungkap Tutus
Baca Juga: Pengawasan Diduga Longgar, Ketua SMSI Soroti Proses Penerbitan SLHS di Kabupaten Blitar
Dikatakannya, jika mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, maka pelayanan untuk kebutuhan medis pasien disesuaikan dengan kemampuan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan.
“Bagi peserta yang akan mengakses layanan kesehatan bisa melakukan beberapa tahapan sesuai dengan aturan ya. Seperti ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), jika membutuhkan penanganan lanjutan maka akan dirujuk ke fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” bebernya.
Baca Juga: BUMDes Bululawang Disorot, Dana Rp135 Juta Diduga Tak Jelas Realisasinya












