Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Bongkar Persetubuhan Anaknya dengan Pacar di HP, Ibu Korban Lapor Polisi

A. Daroini
×

Bongkar Persetubuhan Anaknya dengan Pacar di HP, Ibu Korban Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

 

– Seorang ibu di Talaud , Sulawesi Utara ( Sulut ) membongkar persetubuhan anaknya yang masih di bawah umur yang dilakukan pacarnya di HP berinisial RA (18).

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan pria tersebut ke polisi. RA pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud tanpa perlawanan.

RA dilaporkan atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan terhadap korban yang baru berusia 14 tahun.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Talaud pada, Selasa (8/2/2022).

“Diduga kejadian persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka lebih dari satu kali sejak Desember 2021. Terakhir tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, pada hari Jumat, 21 Januari 2022 malam di rumah korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: "Tendang Saja!": Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kepulauan Talaud, yang mengetahui jika korban ada hubungan dengan tersangka saat memeriksa HP milik korban.