Blitar, Memo.co.id
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar telah menyatakan seorang anggota dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran ini terkait laporan penelantaran anak dan istri.
Baca Juga: Sentuhan Hangat di Balik “Jari Api”, Pengobatan Alternatif yang Kian Diminati Warga Blitar
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, anggota Dewan tersebut dilaporkan ke BK karena meninggalkan istri siri dan anaknya setelah menikahinya, padahal ia sudah beristri sah. Pelapor ditinggalkan sejak masa kehamilan hingga melahirkan.
“Keputusan Badan Kehormatan melanggar kode etik dengan sanksi pasal 20 huruf A,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai kepada Senin malam (6/10/2025).
Oknum anggota FPDIP sebelumnya dilaporkan menelantarkan anak dan istri ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar.
Yang bersangkutan diketahui sudah beristri saat menikahi pelapor secara siri. Pelapor ditinggalkan sejak hamil tua dan melahirkan.
Baca Juga: 9 Pasar di Blitar Kian Sepi, DPRD Desak Disperindag Tinggalkan Cara Lama
Proses penanganan kasus oleh BK diketahui sempat diwarnai skandal pertemuan antara Ketua BK dan 2 anggota dengan terlapor.
Pertemuan di sebuah kafe di Kota Blitar dilakukan menjelang rekomendasi BK dikirimkan kepada pimpinan DPRD.












