Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

BK DPRD Blitar Putuskan Anggota FPDIP Langgar Kode Etik Kasus Penelantaran Anak-Istri

Prawoto Sadewo
×

BK DPRD Blitar Putuskan Anggota FPDIP Langgar Kode Etik Kasus Penelantaran Anak-Istri

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

Blitar, Memo.co.id

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar telah menyatakan seorang anggota dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran ini terkait laporan penelantaran anak dan istri.

Baca Juga: Program MBG dan KDMP Diprotes, Warga Blitar Siapkan Aksi Kain Putih 100 Meter

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, anggota Dewan tersebut dilaporkan ke BK karena meninggalkan istri siri dan anaknya setelah menikahinya, padahal ia sudah beristri sah. Pelapor ditinggalkan sejak masa kehamilan hingga melahirkan.

“Keputusan Badan Kehormatan melanggar kode etik dengan sanksi pasal 20 huruf A,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai kepada Senin malam (6/10/2025).

Baca Juga: Tragedi Pantai Pangi Blitar: Ombak 2 Meter Gulung Rombongan Santri, Satu Bocah 9 Tahun Masih Hilang

Oknum anggota FPDIP sebelumnya dilaporkan menelantarkan anak dan istri ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar.

Yang bersangkutan diketahui sudah beristri saat menikahi pelapor secara siri. Pelapor ditinggalkan sejak hamil tua dan melahirkan.

Baca Juga: Terpilih Pimpin PKB Kota Blitar, Zainul Ichwan Bawa Harapan Baru Kader

Proses penanganan kasus oleh BK diketahui sempat diwarnai skandal pertemuan antara Ketua BK dan 2 anggota dengan terlapor.

Pertemuan di sebuah kafe di Kota Blitar dilakukan menjelang rekomendasi BK dikirimkan kepada pimpinan DPRD.

Menurut M Rifai, pelanggaran kode etik merupakan keputusan Badan Kehormatan. Dalam hal ini pimpinan DPRD hanya memfasilitasi.

“Pimpinan hanya memfasilitasi paripurna. Keputusan itu (pelanggaran kode etik) adalah keputusan badan kehormatan,” kata Rifai.

Kemudian karena terlapor bukan pimpinan dewan maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), maka rapat paripurna tidak mengambil keputusan.

Kata Rifai keputusan cukup di badan kehormatan. Selanjutnya pimpinan dewan menyerahkan putusan pelanggaran etik kepada pimpinan partai yang bersangkutan.

Apa yang terjadi ini menjadi catatan bersama. “Ada sanksi atau tidak terserah partai. Semua telah selesai,” pungkas Rifai.