Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Berharap Untung Banyak Kedua Pengedar Ini Malah Masuk Bui

A. Daroini
×

Berharap Untung Banyak Kedua Pengedar Ini Malah Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Jpeg
Jpeg

Kediri Memo.co.id

Berharap untung banyak dari hasil penjualan pil koplo tapi malah apes menimpa dua pengedar ini.Sebelum sempat menikmati hasilnya sudah keburu tertangkap Polisi,inilah yang dialami Adil Alimudi (28) warga Jln. Serang Desa Pelem , Kecamatan Pare Kabupaten Kediri,dan temannya Mujiono (38) alias Pak Dhe warga Jln. Selasih Dusun Mulyoasri Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.Keduanya ditangkap Satuan Reskoba Polres Kediri karena kedapatan membawa pil koplo jenis terbaru sebanyak 44 ribu butir.

Baca Juga: Refleksi Iduladha Mbak Wali Tekankan Makna Kurban Bagi ASN Pemkot Kediri Bukan Sekadar Kerja Formalitas Masuk Pulang

Dari tangan keduanya polisi menyita 44 ribu pil koplo merk Y. Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan adalah dua buah hp.

Kasubbag Humas Polres Kediri,AKP Bowo Wicaksono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya peredaran pil koplo di kalangan remaja di wilayah Pare. Dari situlah akhirnya polisi berhasil menangkap kedua tersangka dirumah Mujiono sekitar pukul 03.00 wib pagi dini hari saat hendak mengedarkan pil jenis baru.Setelah dilakukan penangkapan ternyata pil yang akan diedarkan merupakan pil jenis baru.

Baca Juga: DKPP Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Kabupaten Kediri Jelang Idul Adha

“Dari hasil penyelidikan petugas pil jenis baru merk Y tersebut, setelah kita periksa di Labfor bahwa pil jenis baru tersebut kandungannya sama dengan pil dobel L,”ungkap AKP Bowo,Kamis (27/4/17).

Dihadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan tawaran barang pil jenis baru tersebut dari temanya F dari Surabaya seharga 300 ribu rupiah per 1000 butir untuk diedarkan diwilayah Pare dan Kabupaten Kediri.Sebelum sempat mengedarkan kedua tersangka sudah keburu tertangkap petugas.

Baca Juga: Mbak Wali dan BAZNAS Salurkan Bantuan Bedah Rumah Pemkot Kediri untuk Warga Kurang Mampu

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut,dan keduanya kita jerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,”pungkas AKP Bowo.(eko)