Example floating
Example floating
Hukum

Bejat. Pria berumur Gagahi Anak Kandung Berusia 4 Tahun

A. Daroini
×

Bejat. Pria berumur Gagahi Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
pencabulan siswi SMP di Sawahan Madiun

Karena pelaku mengakui perbuatan tersebut, sang ibu pun melapor ke pihak kepolisian. TR pun diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dia pun harus mendekam di hotel prodeo dan merenungkan apa yang sudah diperbuat pada putrinya dan harus menyesali perbuatannya.

‘’Pelaku melakukan pencabulan saat korban tertidur. Saat itu korban tidak tahu dan tidak terbangun,’’ kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, Rabu (18/5/2022)

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Rudi mengungkapkan jika pencabulan itu dilakukan baru sekali, bukan karena pelaku mengincar anaknya sendiri tapi pelaku mengaku kalau hanya spontanitas melakukan hal itu pada putrinya sendiri.

Dia tidak pernah melakukan itu sebelumnya dan mengaku hanya sekali dan spontan saat dia tidur dengan putrinya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar