Example floating
Example floating
JatimBirokrasi

Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak

A. Daroini
×

Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak

Sebarkan artikel ini
Bapenda Nihilkan Denda PBB-P2 2024 Hingga 31 Oktober, Masyarakat Dihimbau Lunasi Pajak

Sesuai dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/27/409.1.2/KPTS/2024, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2024 telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Namun, akibat adanya gangguan pada sistem dan jaringan, proses pembayaran menjadi terhambat.

Ayu juga berpesan pada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Kami harap masyarakat dapat segera melunasi kewajiban PBB-P2 tahun ini sebelum batas waktu 31 Oktober, karena setelah itu denda akan kembali diberlakukan,” pungkasnya.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Sebagai informasi, Pemkab Blitar melalui Bapenda terus menggenjot optimalisasi potensi pajak daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menstimulus kemampuan APBD Kabupaten Blitar. **