Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Bandar Narkoba Bawa Senjata Api Rakitan

A. Daroini
×

Bandar Narkoba Bawa Senjata Api Rakitan

Sebarkan artikel ini
Bandar Narkoba Bawa Senjata Api Rakitan
Bandar Narkoba Bawa Senjata Api Rakitan

Mataram, Memo |

Bandar narkoba bawa senjata api rakitan, diringkus polisi, di sebuah tempat kos kosan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Bandar tersebut wanita berusia 38 tahun.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Penggerebekan bandar narkoba dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram, disebuah rumah kos yang ada di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB. Tak main-main, bandar sabu tersebut seorang wanita cantik berusia 38 tahun berinisial EP.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas bukan hanya menemukan narkoba saja, tetapi juga mendapati senjata api (Senpi) rakitan, dan senjata tajam (Sajam). EP menyebut, senpi dan sajam tersebut milik suaminya berinisial A yang kini dalam pengerjaran polisi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar

Pengungkapan sajam dan senpi rakitan disebuah rumah kos ini, berawal dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba . Di mana sebelumya terduga pelaku berinisial AG (32) lebih dahulu ditangkap, dengan barang bukti sabu.

Saat penangkapan tersebut, petugas juga mendapati EP berada di lokasi penangkapan sambil menerima telepon. Polisi lalu memeriksa EP dan menggeledah kamar kosnya. Di dalam kamar tersebut, akhirnya ditemukan senpi rakitan, sajam, dan sabu seberat 50 gram.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

“Dalam penggeledahan itu, selain senpi, sajam, dan sabu, anggota kamu juga menyita alat komunikasi, timbangan, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran,” tegas Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi.

Atas perbuatannya, dua tersangka yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu ini, terancam hukuman semumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Saat ini keduanya dijebloskan di sel tahanan Polresta Mataram, untuk kepentingan penyelidikan.