Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Baca Pembelaan Tangis Sugiri Sancoko Pecah di Sidang Tipikor Sebut Aliran Dana Murni Utang

A. Daroini
×

Baca Pembelaan Tangis Sugiri Sancoko Pecah di Sidang Tipikor Sebut Aliran Dana Murni Utang

Sebarkan artikel ini
Bupati Ponorogo Sugiri menangis di depan hakim ngaku bukan korupsi tapi hutang piutang

Mengurai Tiga Kucuran Dana Panas

Landasan pembelaan ini merujuk pada Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor yang mensyaratkan adanya hubungan timbal balik (quid pro quo) antara kucuran uang dan keputusan jabatan. Pihak penasihat hukum membeberkan fakta versi mereka untuk meruntuhkan sangkaan tersebut:

  • Suntikan Rp400 Juta: Uang dari Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, disebut sekadar bantuan utang Pilkada yang diserahkan lewat tangan ajudan tanpa sepengetahuan Sugiri yang tengah retret. Masa jabatan Yunus pun masih aman hingga 2027 sehingga tak ada transaksi perpanjangan posisi.

    Pendaftaran siswa baru
    kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng
  • Pinjaman Rp950 Juta: Gabungan dana Rp500 juta dan Rp450 juta diposisikan murni sebagai uang pinjaman untuk menutup operasional kegiatan pengajian organisasi keagamaan pada akhir 2025.

  • Pengondisian Proyek Paviliun RSUD: Tuduhan intervensi demi memenangkan nama Sucipto sebagai pelaksana proyek RSUD dipatahkan karena Sugiri diklaim tak pernah tahu-menahu bahwa dana pinjaman tersebut bersumber dari sang kontraktor.

“Tak ada korelasi penerimaan uang,” tegas Indra menyinggung ketiadaan keputusan administratif yang diuntungkan dari transaksi tersebut.

Kini nasib Sugiri berada penuh di tangan majelis hakim. Kombinasi pengakuan jujur yang diwarnai air mata serta pembelaan teknis mengenai transaksi pinjaman diharapkan sanggup meruntuhkan dakwaan rasuah dan membebaskannya dari jerat hukum.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini