Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Kades Tlogo Beberkan Dokumen Hibah dan Kronologi Pembangunan KDMP di Eks SDN Tlogo 01

Prawoto Sadewo
×

Kades Tlogo Beberkan Dokumen Hibah dan Kronologi Pembangunan KDMP di Eks SDN Tlogo 01

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260218 152024 Gallery

Blitar, Memo.co.id

Kepala Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Samuji, membantah tudingan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilakukan dengan mengorbankan fasilitas sekolah.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

 

Menurut Samuji, bangunan yang dibongkar bukan ruang belajar aktif, melainkan bangunan eks SDN Tlogo 01 yang telah lama tidak difungsikan dan telah resmi menjadi aset Pemerintah Desa Tlogo melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar.

 

Samuji pun menunjukkan legalitas pengalihan aset tersebut diperkuat dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor B/028/356/409.6.5/2026 dan Nomor 140/537/409.31.6/2026 yang ditandatangani pada 24 April 2026.

 

Dokumen itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, selaku pemberi hibah, dan Samuji sebagai penerima hibah.

 

Dalam NPHD tersebut disebutkan bahwa bangunan eks SDN Tlogo 01 dihibahkan kepada Pemerintah Desa Tlogo untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

 

“Bangunan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo dan diperuntukkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Samuji, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (20/7/2026).

 

Selain NPHD, proses pengalihan aset juga dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Nomor B/028/357/409.6.5/2026 dan Nomor 140/538/409.3.1.6/2026 yang ditandatangani pada tanggal yang sama.

 

Berita acara itu mencatat penyerahan tiga bangunan eks SDN Tlogo 01 kepada Pemerintah Desa Tlogo, terdiri atas dua gedung permanen dan satu bangunan perpustakaan permanen.

 

Dengan ditandatanganinya dokumen hibah tersebut, seluruh hak pengelolaan dan tanggung jawab atas bangunan beralih kepada Pemerintah Desa Tlogo sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme hibah dan administrasi yang berlaku, sehingga pembangunan koperasi dilaksanakan di atas aset yang sah milik Pemerintah Desa Tlogo,” tegasnya.

 

Ia berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai status bangunan yang digunakan untuk pembangunan koperasi.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini