MEMO – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Bekasi diingatkan untuk tidak mangkir dari pekerjaan setelah menikmati libur panjang Lebaran. Seluruh ASN diharapkan untuk kembali bertugas pada hari pertama kerja, yaitu hari Selasa (8/4/2025).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah jelas ada aturannya mengenai jadwal libur dan kapan harus masuk kerja. Jadi, apabila ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi yang diberikan, dan itu akan dilihat dari tingkat pelanggarannya,” ungkapnya saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Rabu (2/3/2025).
Lebih lanjut, Tri Adhianto menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk melakukan pendataan secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi ASN mana saja yang tidak mematuhi ketentuan libur.












