Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Birokrasi

ASN Bekasi Dilarang Keras Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Avatar
×

ASN Bekasi Dilarang Keras Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini

MEMO – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Bekasi diingatkan untuk tidak mangkir dari pekerjaan setelah menikmati libur panjang Lebaran. Seluruh ASN diharapkan untuk kembali bertugas pada hari pertama kerja, yaitu hari Selasa (8/4/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

“Sudah jelas ada aturannya mengenai jadwal libur dan kapan harus masuk kerja. Jadi, apabila ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi yang diberikan, dan itu akan dilihat dari tingkat pelanggarannya,” ungkapnya saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Rabu (2/3/2025).

Lebih lanjut, Tri Adhianto menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk melakukan pendataan secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi ASN mana saja yang tidak mematuhi ketentuan libur.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi

“Ini akan menjadi tugas utama dari BKPSDM Kota Bekasi. Mereka yang nantinya akan mendata dan mencatat siapa saja ASN yang absen atau bolos pada hari pertama kerja,” jelasnya.

Tri Adhianto juga menambahkan bahwa waktu libur Lebaran yang diberikan kepada para ASN dinilai sudah cukup memadai. Mengingat durasi libur yang cukup panjang, seharusnya tidak ada alasan bagi ASN untuk terlambat masuk kerja.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Saya rasa waktu libur yang diterima oleh para ASN sudah sangat mencukupi. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan jika mereka sampai terlambat masuk kerja,” pungkasnya mengakhiri percakapan.