“Ini akan menjadi tugas utama dari BKPSDM Kota Bekasi. Mereka yang nantinya akan mendata dan mencatat siapa saja ASN yang absen atau bolos pada hari pertama kerja,” jelasnya.
Tri Adhianto juga menambahkan bahwa waktu libur Lebaran yang diberikan kepada para ASN dinilai sudah cukup memadai. Mengingat durasi libur yang cukup panjang, seharusnya tidak ada alasan bagi ASN untuk terlambat masuk kerja.
“Saya rasa waktu libur yang diterima oleh para ASN sudah sangat mencukupi. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan jika mereka sampai terlambat masuk kerja,” pungkasnya mengakhiri percakapan.












