Example floating
Example floating
SURABAYA RAYA

Armuji Tolak Bantu Pemilik UD Sentoso Seal Kasus Penahanan Ijazah Berlanjut ke Polda Jatim

A. Daroini
×

Armuji Tolak Bantu Pemilik UD Sentoso Seal Kasus Penahanan Ijazah Berlanjut ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Armuji Tolak Bantu Pemilik UD Sentoso Seal Kasus Penahanan Ijazah Berlanjut ke Polda Jatim

“Karena para pekerja ini diberikan inventaris yang bisa dibawa pulang, contohnya laptop dan motor, nah beliau ini ketakutan kalau inventaris itu dicuri,” jelas Elok. Ia menambahkan bahwa sebelumnya sudah sering terjadi pencurian, sehingga Diana mengambil inisiatif tersebut.

Dalam pertemuan itu, Elok juga membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah yang ditulis tangan langsung oleh Diana kepada Cak Ji.

Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan

“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan pernyataan Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ujar Elok, sembari menegaskan bahwa Diana tidak dapat hadir namun berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukum.
Sikap Diana yang Berubah dan Status Tersangka

Sebelumnya, Cak Ji menilai ada yang tidak beres dengan sikap Diana yang kini meminta maaf kepada eks karyawannya. Pasalnya, saat kasus ini mencuat, Diana bersikeras tidak menahan ijazah eks karyawannya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran

Namun, setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang ditahan serta dokumen penting milik eks karyawan seperti KTP, SKCK, buku nikah, BPKB kendaraan, hingga sertifikat rumah, Diana akhirnya berubah sikap.

“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” kata Cak Ji pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa

Jan Hwa Diana kini telah menyandang status tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan. Status ini diperoleh setelah ia menjalani penyidikan lanjutan di Mapolda Jatim sejak Kamis (22/5/2025) sore. Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam pidana penjara empat tahun.