Surabaya, Memo |
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Ji menolak mentah-mentah permintaan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Diana, melalui kuasa hukumnya, meminta bantuan Cak Ji untuk mengembalikan surat berharga milik eks karyawan yang ditahan. Penolakan ini disampaikan Armuji saat bertemu kuasa hukum Diana, Elok Dwi Kadja, di Rumah Aspirasi, Jalan Walikota Mustajab Nomor 78, Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Cak Ji Minta Proses Hukum Berjalan
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
Dalam pertemuan tersebut, Elok menjelaskan bahwa ijazah eks karyawan bernama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal. Selain itu, 108 ijazah dan 39 dokumen lain, seperti SKCK, SIM, buku nikah, dan KTP, diserahkan secara sukarela oleh Diana kepada kepolisian.
“Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim, tetapi pihaknya tidak berkenan menerima karena tidak berkaitan dengan perkara,” ujar Elok, yang kemudian meminta arahan Cak Ji terkait langkah selanjutnya untuk dokumen-dokumen tersebut.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran
Menanggapi hal ini, Cak Ji justru menyarankan agar seluruh dokumen tersebut diserahkan kembali ke Polda Jatim. Ia menegaskan bahwa pengembalian dokumen tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota Surabaya.
“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” tegas Cak Ji.
Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa
Pencegahan Pencurian Jadi Motif Penahanan Ijazah
Elok Dwi Kadja juga mengungkapkan motif di balik penahanan ijazah dan dokumen penting milik karyawan oleh Diana. Menurut Elok, Diana menahan dokumen-dokumen tersebut sebagai tindakan preventif terhadap barang inventaris yang dipinjamkan kepada karyawan, seperti laptop dan motor, agar tidak dicuri.
“Karena para pekerja ini diberikan inventaris yang bisa dibawa pulang, contohnya laptop dan motor, nah beliau ini ketakutan kalau inventaris itu dicuri,” jelas Elok. Ia menambahkan bahwa sebelumnya sudah sering terjadi pencurian, sehingga Diana mengambil inisiatif tersebut.
Dalam pertemuan itu, Elok juga membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah yang ditulis tangan langsung oleh Diana kepada Cak Ji.
“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan pernyataan Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ujar Elok, sembari menegaskan bahwa Diana tidak dapat hadir namun berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukum.
Sikap Diana yang Berubah dan Status Tersangka
Sebelumnya, Cak Ji menilai ada yang tidak beres dengan sikap Diana yang kini meminta maaf kepada eks karyawannya. Pasalnya, saat kasus ini mencuat, Diana bersikeras tidak menahan ijazah eks karyawannya.
Namun, setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang ditahan serta dokumen penting milik eks karyawan seperti KTP, SKCK, buku nikah, BPKB kendaraan, hingga sertifikat rumah, Diana akhirnya berubah sikap.
“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” kata Cak Ji pada Senin (26/5/2025).
Jan Hwa Diana kini telah menyandang status tersangka atas kasus dugaan penggelapan ijazah karyawan. Status ini diperoleh setelah ia menjalani penyidikan lanjutan di Mapolda Jatim sejak Kamis (22/5/2025) sore. Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam pidana penjara empat tahun.












