NGANJUK, MEMO – Baru saja tersiar kabar di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk terdapat peristiwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya bernama Savanur Ramadani. Putri sulung seorang janda yang masih berumur 14 tahun ini harus menjalani rawat jalan demi untuk kesembuhan sakit fisik yang di deritanya akibat mendapat tindakan kekerasan dari temannya sendiri berinisial ST.
Seperti pemberitaan di portal memo.co.id edisi kamis (16/04/2026) , tidak hanya kondisi fisik yang sakit, lebih dari itu kesehatan mental Savanur Ramadani juga mengalami trauma yang mendalam.
Lantas apa hak hak korban penganiayaan anak di bawah umur ? Begini sekilas tanggapan dari Tanti Niswatin salah satu aktifis sosial di Kabupaten Nganjuk.
Dijelaskan Tanti Niswatin bahwa korban penganiayaan di bawah umur (di bawah 18 tahun) berhak mendapatkan perlindungan hukum, rehabilitasi medis/psikososial, dan restitusi (ganti rugi).
Itu sesuai UU Perlindungan Anak. Hak utama meliputi pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, dan perlindungan dari ancaman pelaku. Anak korban kekerasan berhak tumbuh kembang optimal.
” Ada enam poin krusial yang berhak didapatkan oleh korban penganiayaan dibawah umur,” terang Tanti.
Dari enam poin krusial tersebut disebutkan Tanti meliputi hak perlindungan khusus dan pendampingan, hak rehabilitasi fisik dan psikis, hak restitusi/ganti rugi, hak hukum, hak tumbuh kembang anak dan hak kerahasiaan privasi korban.
” Anak berhak atas pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, visum, serta bantuan pendampingan saat berurusan dengan aparat penegak hukum, termasuk dari lembaga seperti SAPA 129, ” bebernya.
Termasuk korban berhak atas rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan normal.
Disamping itu masih kata aktifis senior yang sudah kiprah dilapangan sejak tahun 2007 ini menjelaskan bahwa hak restitusi definidinya korban berhak menuntut ganti rugi (restitusi) kepada pelaku atas biaya pengobatan atau kerugian lain yang ditimbulkan.
Selanjutnya hak dalam proses hukum mengarah pada untuk mendengarkan pendapatnya dalam pemeriksaan, terutama saat sidang dilakukan secara tertutup.
Dan tak kalah pentingnya lagi yaitu hak pendidikan atau hak tumbuh kembang anak. Artinya meskipun menjadi korban, anak tetap berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak dasar seperti pendidikan dan tumbuh kembang yang optimal.
Disampaikan juga oleh Tanti Niswatin bahwa proses hukum korban penganiayaan di bawah umur umumnya merujuk pada UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 dan UU No.17 Tahun 2016. (Adi)
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












