Blitar, Memo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memutuskan untuk memindahkan lokasi 5 tempat pemungutan suara sebagai antisipasi terhadap terjadinya cuaca ekstrem di musim hujan pada hari pemungutan suara.
Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov
Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan 5 TPS yang semula telah ditetapkan didirikan di luar gedung kini dipindahkan ke dalam gedung.
“Pagi ini ada 2 TPS yang diusulkan untuk dipindah ke dalam gedung. Baru saja, sore ini, kami dapat kabar ada 3 TPS lagi diusulkan dipindah. Jadi total ada 5 TPS yang harus kita pindah dari luar gedung ke dalam gedung,” ujar Rangga kepada awak media, Senin (25/11/2024) sore.
Baca Juga: Ratusan Anggota PSHT Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Tuntut Penertiban Organisasi Ilegal
TPS di luar gedung, kata Rangga, adalah TPS yang didirikan dengan dengan bahan-bahan tenda yang biasa digunakan masyarakat untuk menggelar hajatan.
Kata Rangga, cuaca ekstrem musim penghujan yang dikhawatirkan terjadi pada hari pemungutan suara bisa berupa hujan lebat dalam durasi yang panjang, atau hujan lebat disertai petir, dan hujan lebat disertai angin kencang.
Baca Juga: Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode Siap Rebut Kursi Ketua KONI Kota
“Kita tahu hujannya bisa lebat sekali hari-hari ini. Ini yang sudah sulit diprediksi ya,” ujarnya.












