Lima TPS yang dipindahkan lokasinya ke dalam gedung, kata Rangga, adalah 2 TPS di Kecamatan Sananwetan, yakni TPS 6 dan TPS 9 di Kelurahan Bendogerit.
Selanjutnya, 3 TPS di Kecamatan Sukorejo, yakni TPS 3 di Kelurahan Pakunden, TPS 5 di Kelurahan Sukorejo, dan TPS 11 di Kelurahan Tanjungsari.
Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov
Meski 5 TPS telah dipindahkan dari luar ruang ke dalam gedung, Rangga mengatakan bahwa masih terdapat TPS yang tetap berada di luar ruangan namun dinilai tidak terlalu rawan terhadap gangguan yang ditimbulkan oleh cuaca ekstrem yang dimaksud.
Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kota Blitar, kata Rangga, pihaknya telah menetapkan sebanyak 213 TPS termasuk dua TPS lokasi khusus yang masing-masing terletak di Lapas Kelas IIB Blitar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
Baca Juga: Ratusan Anggota PSHT Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Tuntut Penertiban Organisasi Ilegal
Lokasi TPS, ujarnya, telah ditetapkan seluruhnya pada 1 November 2024 lalu namun kini terjadi pemindahan lokasi 5 TPS sebagai antisipasi terjadinya cuaca ekstrem pada hari pemungutan suara.
Rangga menambahkan bahwa KPU Kota Blitar telah siap 100 persen untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 Kota Blitar dimana terdapat pemilihan wali kota dan wakil wali kota Blitar serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. **
Baca Juga: Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode Siap Rebut Kursi Ketua KONI Kota












