MEMO – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus piutang macet UMKM di bank-bank milik negara mendapat apresiasi penuh dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rahmawati Zainal Paliwang. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Rahmawati menilai, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi UMKM yang memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia. “Kebijakan ini sangat membantu UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian kita,” ungkap Rahmawati.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak oleh UMKM agar mereka tidak terus bergantung pada kebijakan serupa di masa depan. “UMKM perlu meningkatkan literasi keuangan agar lebih mandiri,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang berlaku bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya piutang maksimal Rp 500 juta dan terdaftar dalam daftar hapus buku Himbara (Himpunan Bank Negara) selama lima tahun.
Rahmawati menegaskan bahwa pengusaha UMKM yang sudah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak memenuhi syarat penghapusan piutang. “Mereka sudah memiliki jaminan, jadi tidak termasuk dalam program ini,” ujarnya.